Dalam gugatannya, Terbit Financial meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya. Gojek dan Tokopedia tak terima dengan klaim ini.
Sebab, keduanya juga merasa punya hak atas merek GoTo karena sudah terdaftar di kelas 9, kelas 36, dan kelas 39. Tapi, GoTo memang tidak langsung merinci kalau merek-merek ini masih berproses, dan belum selesai.
Pihak GoTO hanya menyatakan kalau mereka siap menghadapi Terbit Financial di meja hijau. "GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani.
Meski demikian, Agung menjelaskan bahwa merek bukanlah izin. Semua orang bisa menggunakan merek tanpa pendaftaran. "Tapi ingat penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak, artinya rentan terhadap isu-isu seperti ini," kata dia.
Sehingga, Gojek dan Tokopedia juga sah-sah saja meluncurkan nama GoTo sebelum mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebaliknya, kata Agung, Terbit Financial pun juga sah-sah saja mengajukan keberatan ke pengadilan.
Baca: Lion Air Perluas Tes PCR Rp 195 Ribu, Kali Ini di Bali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.