TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pendaftaran atas merek GoTo, nama perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, ternyata masih berjalan dan belum selesai. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di tengah sengketa merek yang melibatkan kedua perusahaan.
Permohonan sebenarnya sudah masuk, tapi Ditjen Kekayaan Intelektual menunda sementara proses ini lantaran PT Terbit Financial Technology mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Terbit Financial tak lain adalah pemilik merek GOTO yang protes dengan penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.
"Kami menunggu, karena kami tak ingin bertentangan dengan putusan pengadilan," kata Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Agung Indriyanto, saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia sudah mengumumkan merger dengan nama GoTo pada 17 Mei 2021. Lalu pada 13 Oktober 2021, Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
Pelaporan ini dilakukan karena Terbit Financial sudah memiliki merek GOTO dan terdaftar di kelas 42 sejak 10 Maret 2020. Perusahaan juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.