Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah meminta rumah sakit hingga laboratorium swasta untuk mengefisienkan komponen biaya pemeriksaan PCR. Juru Bicara Kemenkes Nadia Tarmizi mengatakan penetapan HET bagi pemeriksaan PCR itu sudah melalui kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencakup biaya bahan baku, operasional, bahan medis habis pakai hingga administratif.
“Ini harus diiringi bagaimana tata kelola dari pemberi pelayanan itu sendiri untuk memilih komponen yang paling efisien dan juga bisnis proses yang dipilih tentunya sangat menentukan ya,” kata Nadia, Selasa, 9 November 2021.
Nadia menjelaskan komponen pembentuk harga pemeriksaan PCR itu meliputi jasa pelayanan, bahan medis habis pakai, bahan baku, listrik hingga modal pembelian mesin. Adapun, seluruh komponen itu sudah dikaji oleh BPKP untuk menetapkan HET yang rasional bagi masyarakat dan penyedia jasa.
“Kita terus melakukan evaluasi terkait harga pemeriksaan PCR sesuai dengan kondisi yang ada sehingga masyarakat mendapatkan layanan sesuai dengan harga yang wajar,” tutur Nadia.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) sebelumnya telah berkirim surat ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan standar harga dan mutu bahan medis habis pakai. Hal ini dilakukan seiring kebijakan harga eceran tertinggi atau HET Tes PCR.
Permintaan standarisasi harga dan mutu bahan medis habis pakai itu di antaranya menyasar pada reagen kit, viral transport medium (VTM), alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan langsung atau tidak langsung penanganan pandemi Covid-19. Pengaturan harga bahan medis habis pakai itu diharapkan bakal turut membuat harga tes PCR untuk bisa ditekan lagi.
BISNIS
Baca: Penjelasan Dompet Digital OVO soal OVO Finance yang Dicabut Izinnya oleh OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.