TEMPO.CO, Jakarta - Platform payment gateway dan dompet digital OVO memastikan tak terkait dengan PT OVO Finance Indonesia yang baru saja izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Public Relations OVO Harumi Supit menyatakan bahwa PT OVO Finance Indonesia atau OFI adalah perusahaan multifinance milik Lippo Group.
"Perusahaan (PT OVO Finance Indonesia) ini tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Harumi menjelaskan, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.
Jadi, kata Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK telah resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Situs OJK pada Selasa, 9 November 2021 menyebutkan, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.