Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Merek

image-gnews
Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.  Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo diharapkan mampu menciptakan integrasi layanan yang semakin efisien dan mempercepat penguatan bisnis di sektor UMKM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo diharapkan mampu menciptakan integrasi layanan yang semakin efisien dan mempercepat penguatan bisnis di sektor UMKM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain menggugat secara perdata, PT Terbit Financial Technology melaporkan GoTo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana merek.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor (PT. Terbit Financial Technology),” kata Alfons Loemau, S.H, M.H, MBus, kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, dalam rilisnya, Selasa, 9 November 2021. 

Terbit Financial Technology membuat laporan kepada Polda Metro Jaya, pada 13 Oktober 2021, dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT. Tokopedia sebagai Terlapor II.

Produk GOTO merupakan salah satu produk Terbit Financial Technology berupa aplikasi e-commerce yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi bisnis secara elektronik. Aplikasi tersebut bergerak di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source yang dapat diadopsi oleh blockchains

Menurut Alfons, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari media massa soal Gojek dan Tokopedia melakukan merger dengan menggunakan merek GoTo atau dengan penulisan sejenis. Penggunaan merek tersebut juga lengkap dengan lambang merek usaha yang bertuliskan GoTo.

Terbit Financial Technology pun mengecek ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Lalu, diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

GoTo merupakan nama hasil merger dari dua perusahaan ternama di Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia. Menurut Alfons, GoTo yang didaftarkan Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.

Pasal 100 ayat (2) menyebutkan, bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Alfons mejelaskan, penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia yang jelas memiliki persamaan dengan merek “GOTO” milik pelapor yang sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek “GOTO” di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” kata Alfons. 

Berdasarkan sertifikat merek No:  IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM, PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang merek hak atas merek GOTO. Dengan penggunaan merek “GOTO” yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia, PT Terbit Financial Technology merasa sangat dirugikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait laporan Terbit Financial ke Polda Metro Jaya, Tempo mencoba menghubungi Media Relations Gojek Riska Rahman. Namun, hingga berita diturunkan, Riska belum merespons.

Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelumnya Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 triliun atas penggunaan merek 'GoTo' ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Soal gugatan tersebut, Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut. “Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya, Minggu, 7 November 2021.

FAIRUZ AMANDA PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Rp 965 Juta, Bagaimana Aset Kripto Lainnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

8 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

8 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

9 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang


Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

9 hari lalu

(Kiri-Kanan) Pemilik Usaha Jenna and Kaia, Lira Krisnalisa; E-Commerce Communication Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak; Pemilik Usaha Tulus Skin, Jessica Anggrainy; dan Pemilik Usaha Hijrahfood Meatshop, Akram Amrullah Rajab usai berbincang soal tren belanja online selama Ramadan 2024 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Tempo/Novali Panji
Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

9 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

10 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

11 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

12 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.