TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Eva Chairunisa mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk voucher tiket kereta gratis bagi guru, tenaga kesehatan dan veteran dalam rangka Hari Pahlawan.
Pertama, guru pendidikan formal untuk anak usia dini tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer.
Kedua, tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter. Ketiga, Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
"Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen," ujarnya melalui siaran pers, Minggu, 7 November 2021.
Dia melanjutkan, pada saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas / surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.
Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.