Kecelakaan terjadi karena mobil rombongan ini menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Akibat kejadian ini, penumpang lainnya selamat. Sementara, Gede Suparta meninggal. "Sekitar pukul 04.00 meninggal setelah kecelakaan," kata Kepala Bagian Humas Protokol UGM Iva Ariani.
Kecelakaan pun dikabarkan terjadi karena supir mengantuk, tapi belum ada hasil resmi penyelidikan dari polisi. Pengelola juga belum memastikan penyebab kecelakaan ini. "Karena faktor manusia mungkin, di jam-jam tersebut lelah, tapi itu kewenangan polisi," kata Dyah.
Adapun di Tol Cipali, Dyah menyebut batas kecepatan maksimal kendaraan yaitu 100 km per jam dan minimal 60 km per jam. Sementara, batas kecepatan maksimal saat hujan yaitu 70 km per jam.
Angka-angka ini sama dengan yang berlaku di Tol Jombang-Mojokerto. Di hari yang sama, kecelakaan juga terjadi di ruas tol ini, persisnya di KM 672+400. Dua orang menjadi korban meninggal dunia yaitu artis Vanessa Angel dan suaminya.
Dyah menyebut batas kecepatan di tol juga tidak sama, melainkan tergantung kontur jalannya. Di Tol Cipali batas maksimal kecepatan maksimal bisa 100 km per jam. Tapi di ruas lain seperti Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, yaitu 80 km per jam.
Baca Juga: Panjang Jalan Tol Bertambah, Laju Kecepatan Mobil di RI Ikut Meningkat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.