"Dengan dikenakannya sanksi PKU, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi," kata Ihsanuddin dalam pengumumannya, Jumat, 5 November 2021.
Adapun produk asuransi yang dilarang dipasarkan Wanaartha itu meliputi produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Larangan ini berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. Selain itu, Wanaartha juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
OJK berharap pembatasan kegiatan usaha dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru. Selain itu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha diharapkan bisa fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.
Karena Wanaartha tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan dan menghadapi tekanan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen untuk melakukan corrective action. Otoritas juga meminta manajemen perusahaan segera mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.
Tak hanya itu, OJK juga telah meminta pemegang saham pengendali/pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
"Namun demikian, manajemen dan pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan," kata Ihsanuddin.
Dalam perjalanannya, OJK terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.
BISNIS
Baca: Rincian Aset Perusahaan Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Hari Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.