TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Sanksi itu berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar oleh Wanaartha terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Tingkat kesehatan keuangan perusahaan itu meliputi pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.
Dalam hal rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen, Wanaartha tidak bisa memenuhinya. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016.
Kebijakan itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.
Selain itu, OJK menyebutkan Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kebijakan itu mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
Berikutnya, OJK juga menyebutkan Wanaartha tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, sanksi pembatasan kegiatan usaha itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Sanksi dijatuhkan usai OJK memberi sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.