TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan membantah adanya diskriminasi antara kru pesawat dan penumpang ihwal kewajiban tes polymerase chain reaction atau PCR.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan kru pesawat diizinkan menggunakan tes Antigen karena area penerbangan mereka meliputi daerah-daerah yang minim fasilitas tes PCR.
“Jadi bukan ada perbedaan, tapi memang dapat menggunakan PCR atau Antigen. Untuk penerbangan dari dan ke daerah-daerah yang belum tersedia fasilitas tes PCR, dapat menggunakan test Antigen,” ujar Novie saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketentuan syarat penerbangan bagi kru pesawat diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Berdasarkan beleid yang terbit pada 21 Oktober itu, personel pesawat yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan keterangan tes Covid-19.
Berbeda dengan penumpang pesawat--khususnya Jawa dan Bali--yang wajib menunjukkan tes PCR, kru pesawat boleh mengantongi hasil tes rapid Antigen.
Sementara itu, batas waktu pengambilan sampel tes untuk kru pesawat pun lebih lama ketimbang penumpang. Sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan untuk kru pesawat, baik tes PCR maupun Antigen. Sedangkan untuk sampel tes penumpang untuk PCR dan antigen masing-masing maksimal 2 x 24 jam dan 1 x 24 jam sebelum berangkat.