Dari segi aturan, menurut Abyadi, syarat yang dipakai kru maskapai sebenarnya tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut mewajibkan kru maskapai penerbangan agar memiliki hasil negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau antigen saat bertugas. Artinya, para kru memang dibolehkan hanya memiliki surat keterangan hasil tes antigen.
Meski tak melanggar aturan, Abyadi menilai pelaksanaannya akan sangat membahayakan. Sebab, perbedaan syarat terbang antara penumpang dan kru maskapai malah menimbulkan potensi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
Apalagi, kata Abyadi, kru maskapai penerbangan juga bebas beraktivitas di luar jam kerja. Sedangkan tidak ada aturan validasi selama masa berlaku tes antigen itu belum berakhir. "Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan virus lebih tinggi."
Para kru maskapai penerbangan dalam menjalankan tugas juga terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko penyebaran virus lebih besar. Oleh karena itu, dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Ombudsman menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat bagi penumpang maupun kru maskapai penerbangan.
BISNIS
Baca: Peter Gontha Sebut Fasilitas untuk Pilot Hambat Restrukturisasi Garuda
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.