TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan perbedaan syarat yang diberlakukan untuk kru maskapai penerbangan dengan penumpang dalam mencegah penularan Covid-19. Hal ini diketahui saat lembaga tersebut menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu. 27 Oktober 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, menyatakan, dari hasil sidak tersebut, diketahui bahwa kru pesawat hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sementara, penumpang wajib mengantongi surat hasil tes Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Abyadi menjelaskan, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Pasalnya, sebelum harga PCR diturunkan jadi Rp 275.000, dibutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes itu.
Sebelumnya, warga masyarakat harus membayar minimal Rp 550.000-an untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk tes antigen, hanya butuh biaya Rp 100.000.
"Padahal penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19. Risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus sebetulnya juga sangat tinggi (karena ada perbedaan syarat tes)," kata Abyadi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Temuan perbedaan syarat ini, kata Abyadi, diketahui ada di dua maskapai penerbangan. Selama ini, kru pesawat hanya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Sedangkan penumpangnya diwajibkan memiliki hasil tes PCR.