TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan rencana pemerintah memperluas penggunaan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru dapat memicu persoalan baru.
Persoalan itu misalnya beralihnya para penumpang ke kendaraan pribadi hingga angkutan gelap atau ilegal. "Kita kan tahu 1,5 tahun lebih pandemi kisah itu seperti memutar kaset lama. Lebaran disekat sekian ratus titik juga jebol. Ironis," ujar Ateng kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pasalnya, Ateng mengatakan tarif tes PCR meskipun akan diturunkan menjadi Rp 300 ribu pun masih akan terasa berat bagi para penumpang angkutan jalan. Ia mengatakan para penumpang angkutan jalan sebagian besar memilih moda transportasi itu lantaran persoalan kemampuan membayar.
Karena itu, tambahan biaya untuk tes PCR, kata Ateng, akan membebani mereka. Apalagi, dibandingkan dengan harga tiket angkutan jalan, tarif tes PCR menjadi relatif tinggi.
"Harga tiket saja hanya berapa ratus ribu. kalau dibebani itu lagi akan jadi berat. Kalau berat, mereka bisa beralih ke mobil pribadi maupun kendaraan gelap yang tidak memakai syarat, kendaraan ilegal. Kalau itu yang terjadi ya percuma," tutur Ateng.
Untuk itu, Ateng mengatakan pemerintah boleh saja menerapkan aturan perjalanan berupa hasil tes PCR, namun harga tes pun harus ditekan lebih rendah lagi bahkan kalau bisa gratis.
"Kalau hanya Rp 100 ribu mungkin sebagian besar masih jalan, walau bisa membatalkan. Kalau bisa sih digratiskan, kalau tidak maka disubsidi saja," ujar Ateng.