Selain bertentangan dengan pemulihan ekonomi, pemberlakuan tes RT-PCR di Jawa dan Bali yang rata-rata sudah berada di level 1 dan 2 tidak relevan. Sebab, kasus Covid-19 di wilayah yang masuk zona risiko rendah itu tergolong sedikit dan persentase vaksinasinya tinggi.
Kebijakan tes RT-PCR yang berlaku hanya untuk penumpang pesawat pun dianggap sebagai keputusan yang diskriminatif. Sebab, aturan yang sama tidak berlaku untuk moda transportasi lain, seperti darat, penyeberangan, dan laut.
“Padahal perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar-penumpang justru bisa diminimalkan pada angkutan udara,” ujar Suryadi.
Sirkulasi udara di dalam pesawat, kata dia, juga cenderung lebih aman karena maskapai memiliki fitur High Efficiency Particulate Air (HEPA) yang bisa menyaring virus sampai bakteri. Dengan demikian, udara di dalam kabin dibuang keluar lebih cepat dan digantikan lagi dengan udara yang baru.
Baca: Citigroup Bakal Tutup Bisnis di 5 Negara di Asia Pekan Depan, Indonesia Termasuk
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.