TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suryadi JP, meminta pemerintah mencabut aturan pemberlakuan kebijakan tes RT - PCR bagi penumpang pesawat rute intra-Jawa dan Bali atau setidaknya menurunkan harga swab tersebut. Suryadi menilai keputusan pemerintah bertentangan dengan pemulihan ekonomi nasional.
“Karena saat ini kondisi sudah jauh lebih baik, sehingga menjadi ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 24 Oktober 2021.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT - PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.
Suryadi berujar, harga tes RT-PCR saat ini lebih mahal dibandingkan tiket penerbangan. Selain itu, jeda waktu antara tes swab dengan jadwal penerbangan yang hanya 2x24 jam terlalu singkat. Untuk mempercepat hasil tes, penumpang membutuhkan biaya tambahan untuk memilih hasil tes RT-PCR dengan paket yang lebih mahal.