Persyaratan itu antara lain kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, penumpang dapat menunjukkan kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adita Irawati mengatakan kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian mengenai syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Jika ada ketentuan yang baru terutama soal syarat penebangan, kata Adita, Kemenhub akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Pakai Tes PCR atau Antigen? Ini Jawaban Kemenhub