Karena itu, menurut dia, Indonesia butuh semacam bank khusus untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Bank ini tidak berfungsi hanya sebatas bank, tetapi juga menjadi mitra untuk membantu kemajuan UMKM.
Kedua, menetapkan plafon tertinggi bunga pinjaman untuk semua lembaga keuangan penyalur pinjaman ke masyarakat, baik perbankan, koperasi, fintech, dan lembaga keuangan lainnya.
Ketiga, menjamin hak-hak dasar rakyat, terutama pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, dengan mempertimbangkan penerapan jaminan penghasilan dasar.
"Keempat, mendesak Negara untuk memutihkan kredit macet di bawah Rp 10 juta demi menalangi dampak pandemi," tutur Rini. Kelima, menghapuskan/melarang bentuk penagihan yang berbentuk teror, merendahkan martabat manusia, dan perampasan harta benda.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah merespons keresahan mengenai pinjaman online tersebut. Selain menyerukan perlunya literasi keuangan dan digital, Presiden memerintahkan moratorium penerbitan izin fintech baru dan memberantas pinjol ilegal.
Baca: Hari Kedua Subway Buka, Pesanan Ditutup Jam 12 dan Maksimal Pesan 4 per Orang