3. Permohonan Keberatan Wanaartha Dikabulkan, Polis Nasabah Bisa Aktif Lagi
Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Juniver Girsang, mengatakan kegiatan transaksi di perusahaan milik kliennya dapat kembali aktif pasca-adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nasabah, kata dia, bisa memperoleh manfaat atas premi-preminya setelah dua tahun mandek karena kasus pemblokiran rekening.
“Artinya polis (nasabah) Wanaartha bisa aktif lagi sebagaimana aktivitas selama ini,” ujar Juniver Girsang saat dihubungi pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha atas perkara pemblokiran rekening nasabah oleh Kejaksaan Agung. Rekening nasabah Wanaartha diblokir lantaran dianggap berkaitan dengan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perusahaan disebut-sebut memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi perusahaan pelat merah itu. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Putusan majelis hakim, tutur Juniver, membuktikan bahwa Wanaartha tidak memiliki kaitan dengan perkara rasuah Jiwasraya. “Kami berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa uang yang diblokir tidak ada kaitannya dengan Benny Tjokro maupun Jiwasraya,” tutur Juniver.
Baca berita selengkapnya di sini.