TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Juniver Girsang, mengatakan kegiatan transaksi di perusahaan milik kliennya dapat kembali aktif pasca-adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nasabah, kata dia, bisa memperoleh manfaat atas premi-preminya setelah dua tahun mandek karena kasus pemblokiran rekening.
“Artinya polis (nasabah) Wanaartha bisa aktif lagi sebagaimana aktivitas selama ini,” ujar Juniver Girsang saat dihubungi pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan Wanaartha atas perkara pemblokiran rekening nasabah oleh Kejaksaan Agung. Rekening nasabah Wanaartha diblokir lantaran dianggap berkaitan dengan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perusahaan disebut-sebut memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi perusahaan pelat merah itu. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Putusan majelis hakim, tutur Juniver, membuktikan bahwa Wanaartha tidak memiliki kaitan dengan perkara rasuah Jiwasraya. “Kami berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa uang yang diblokir tidak ada kaitannya dengan Benny Tjokro maupun Jiwasraya,” tutur Juniver.
Selama persidangan, Juniver mengatakan perusahaan telah menyodorkan bukti fisik berupa transaksi nasabah. Bukti yang dibawa ke persidangan jumlahnya diklaim hampir 13 dus karton.
Juniver berharap Kejaksaan Agung tidak mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti kasasi, yang akan berdampak terhadap para pemegang polis. “Pemegang polis banyak menderita karena selama 2 tahun ini mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari premi. Kiranya Kejaksaan memahami posisi pemegang polis,” kata Juniver.
Baca: Wanda Hamidah Merasa Ditipu Prudential, Begini Kronologinya