Tapi kesepakatan di OECD ini bukan yang pertama. Sebab, negara-negara G7 juga sudah lebih dulu menyepakati tarif minimum 15 persen.
Di sisi lain, Indonesia juga baru saja menyepakati PPh Badan lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat beleid ini, pemerintah mempertahankan tarif pajak sebesar 22 persen.
Menurut Neilmadrin, tarif PPh Badan Indonesia merupakan salah satu yang terendah. Perbandingannya dengan beberapa wilayah dan organisasi yaitu sebagai berikut:
1. Rata-rata OECD: 22,81 persen
2. Rata-rata Amerika: 27,16 persen
3. Rata-rata G-20: 24,17 persen
4. Rata-rata Asean: 22,17 persen
Neilmadrin menyebut berbagai kebijakan yang terjadi jelas akan mengakibatkan perubahan bisnis dan skema perpajakan di berbagai belahan dunia. Sehingga, pemerintah Indonesia akan senantiasa mendukung perubahan dan perbaikan dalam sistem perpajakan.
"Terutama yang berdasarkan International Best Practice yang akan selalu menjadi bahan pertimbangan dan analisis internal pemerintah," kata dia.
Baca: Kata Ahok Soal Dirut Pertamina Masuk 17 Perempuan Paling Berpengaruh