TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 136 negara telah menyepakati penerapan global minimum tax atau pajak minimum 15 persen untuk perusahaan-perusahaan global. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menyebut sistem perpajakan di Indonesia sebenarnya belum menggunakan sistem tarif ini.
"Karena belum memiliki dasar hukum yang dapat mengakomodir penggunaan kebijakan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Meski demikian, ia menyebut kesepakatan global ini bisa membantu pemerintah ke depan untuk mengatasi sejumlah persoalan. Contohnya mencegah terjadinya penghindaran pajak yang merugikan (harmful tax avoidance) atau praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah.
Jika pencegahan ini dilakukan, maka hasilnya akan muncul pada peningkatan penerimaan pajak. "Sehingga akan sangat membantu reformasi pajak secara keseluruhan," kata dia.
Di Indonesia, saat ini penarikan pajak terhadap perusahaan global yang memberikan layanan lintas negara memang sudah dilakukan, seperti ke Netflix hingga Facebook. Pengenaannya baru ke pajak digital yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan tersebut.
Sebelumnya, kabar soal kesepakatan oleh negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) ini tercapai pada 8 Oktober 2021. "Kesepakatan hari ini akan membuat penyusunan pajak global lebih adil dan lebih baik," kata Sekretaris Jenderal Mathias Cormann, dikutip dari Reuters.