Lucia menjelaskan, pihaknya mengedukasi para agen setiap hari Jumat sepanjang tahun. Dalam acara itu, para agen asuransi diajarkan cara menjual produk ke nasabah.
"Secara garis besar produk asuransi (dari berbagai perusahaan) memiliki aturan masin sama. Jadi kami punya acara dengan berbagai narasumber dan perusahaan, serta trainer yang andal untuk mengedukasi para agen," kata Lucia.
Sebelumnya, sejumlah nasabah unit link yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi jiwa menemui anggota DPR. Mereka mengadukan sejumlah masalah yang dihadapi, khususnya terkait praktik pemasaran oleh industri asuransi yang mengarah ke mis-selling dan mencurangi calon nasabah. Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang anggota itu menuntut adanya reformasi di industri asuransi.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati berharap DPR menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terus bertambahnya korban, otoritas dinilai tidak lagi mampu melindungi kepentingan warga negara Indonesia.
Maria juga meminta dukungan dan perhatian dari DPR untuk menekan OJK agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia yang telah merugikan banyak pihak. Salah satunya karena penjelasan perusahaan asuransi selalu tidak sesuai dengan yang kenyataan.
BISNIS
Baca: Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus