Perpres 93 merinci kenaikan atau perubahan biaya diatasi komite meliputi dua aspek. Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang menggarap proyek. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Lalu tugas kedua komite yaitu menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Dukungan yang dimaksud juga bila terjadi cost overrun.
Bentuk dukungan yang bisa diberikan ada dua. Pertama, rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek. Kedua, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dalam hal diperlukan.
"Untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," demikian bunyi Pasal 3A ayat 2.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal komite ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Kemaritiman.
Perusahaan patungan menjadi fokus karena Jokowi mengubah susunan penggarap proyek ini. Lewat Perpres 93, Jokowi menetapkan PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai pimpinan konsorsium BUMN, menggantikan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.
Sementara, susunan anggota konsorsium masih sama. Selain KAI dan Wijaya Karya, ada juga PT Jasa Marga (persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII. "Konsorsium BUMN dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 di Perpres 93.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung