TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tugas baru kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Komite ini punya dua tugas, pertama yaitu menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.
"Dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek," demikian bunyi Pasal 3A pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Penunjukan Luhut untuk memimpin komite diatur dalam Perpres 93 ini, menggantikan aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
Sebelum aturan baru ini terbit, pembengkakan biaya pada proyek ini sudah mencuat yang nilainya mencapai Rp 27 triliun. Porsi terbesar bengkaknya biaya proyek itu terjadi di sisi konstruksi atau EPC dan pembebasan lahan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI Salusra Wijaya menyebut pembebasan lahan untuk proyek sepur kilat ini cukup sulit. Lantaran jalur yang dilalui sangat luas dan melewati daerah komersial.
"Bahkan ada beberapa kawasan industri yang digeser, sehingga cukup costly untuk penggantian," kata dia dalam rapat bersama Komisi Perhubungan DPR, Rabu, 1 September 2021