"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Leonard mengatakan dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina awalnya ditangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyelidikan telah dimulai sejak 22 Maret 2021 lalu. Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun setelah berkoordinasi dengan KPK, diketahui bahwa penyidik KPK juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas dasar itu, ia mengatakan kasus pun diserahkan ke KPK.
Adapun pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhan dalam pengumpulan alat bukti.
Pada awal tahun ini, beredar kabar Pertamina tengah menghadapi gugatan dari perusahaan asal Amerika Serikat, Anadarko Petroleum Corporation, karena dianggap tidak mematuhi komitmen jual beli LNG dari Proyek Mozambique Area 1. Anadarko merupakan operator Proyek Mozambique Area 1 dengan kepemilikan saham 26,5 persen. Namun pada 2019, saham Anadarko diakuisisi oleh Total.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Nicke menyebut tidak ada gugatan apapun karena kontrak jual beli tersebut baru efektif pada 2025.