Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditanya Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Begini Kata Ahok

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). ANTARA
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). ANTARA
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal pembelian gas alam cair atau LNG yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan semua hasil audit internal perseroan mengenai persoalan tersebut sudah disampaikan kepada jajaran direksi dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bisa (ditanyakan) ke Dirut atau Kementerian BUMN. Semua sudah disampaikan hasilnya," ujar Ahok kepada Tempo, Rabu, 6 Oktober 2021.

Adapun Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya enggan berkomentar panjang mengenai persoalan itu. "Tunggu dari Kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita tunggu saja Kejaksaan," kata Arya dalam diskusi virtual Selasa, 5 Oktober 2021.

Meski begitu, Arya memastikan bahwa secara umum, setiap laporan pelanggaran hukum yang diterima akan ditindaklanjuti kementeriannya. Apalagi, saat ini Kementerian BUMN telah memiliki Deputi Hukum. Dengan demikian, kementerian bisa bekerja cepat menindaklanjuti laporan yang masuk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina ke tahap penyidikan. Meski begitu, saat ini kasus tersebut diserahkan ke KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

34 menit lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

3 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 jam lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

4 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

4 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

5 jam lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.