Pasal ini mengatur bahwa wajib pajak bakal diberikan NPWP. NPWP inilah yang bakal menggunakan NIK di wajib pajak tersebut.
Ketentuan kedua tertuang dalam Pasal 2 ayat 10 yang juga baru ditambahkan saat pembahasan. Beleid ini mengatur bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna.
Data-data ini dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Lalu, Ketentuan ketiga tertuang dalam Pasal 44E. Ayat 1 menyebutkan pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
RUU ini memang belum merinci tahap dan cara pelaksanaan dari NIK menjadi NPWP ini. Sehingga pada ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BACA: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Ratusan Politisi Dunia di 200 Negara
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO