Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga yang tidak dapat menerima vaksin, kata dia, diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Menurut dia, KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Ayep. \
BACA: Kereta Api Airlangga Rute Jakarta-Surabaya Diluncurkan, Tiket Mulai Rp 49 Ribu