Menurut Harry, calon jurnalis rakyat juga harus mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai jurnalis rakyat Tempo Witness. “Sebab jurnalis Tempo Witness hanya boleh melaporkan fakta, tidak boleh beropini,” kata dia.
Selanjutnya, setiap laporan jurnalis rakyat kemudian akan mendapat perlakuan laiknya laporan jurnalis profesional di Tempo. Laporan itu akan diolah di newsroom sebelum diterbitkan, sehingga hasil akhirnya adalah produk jurnalistik.
Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama PT Info Media Digital (penerbit tempo.co) mengatakan sistem seperti ini bertujuan agar laporan jurnalis rakyat terlindungi UU Pers, sebagaimana jurnalis profesional. "Sesungguhnya inilah kekuatan kami sebagai media massa yang ingin kami bagi kepada warga,” kata Wahyu yang juga menjadi penggagas Tempo Witness ini.
BACA: Sidang Lanjutan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Terdakwa Tak Mengaku Ikut Memukuli