TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2021. Pelaporan itu berhubungan dengan tayangan YouTube Haris yang menyoal keterlibatan Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengklaim informasi yang disampaikan Haris dalam video YouTube-nya adalah kabar bohong. “Kawan-kawan ini belum punya data, fakta, tapi menyampaikan tidak benar. Kami beri kesempatan untuk mengoreksi. Tapi karena tidak maaf, karena sudah mencemarkan, mencederai nama baik ya tidak benar,” ujar Juniver saat dihubungi, Rabu, 22 September 2021.
Memanas sejak Agustus lalu, berikut perjalanan perkara Luhut versus Haris Azhar.
1. Bermula dari YouTube Haris yang tayang pada 20 Agustus 2021
Haris Azhar mengunggah video berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan terebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
2. Luhut melayangkan somasi
Sepekan kemudian, Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.