Video juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama.
“Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya
3. Haris memberikan tanggapan
Sehari setelah somasi dilayangkan, Haris memberikan jawaban. Dia mengatakan data soal Luhut bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris. Ia mengatakan data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Fatia berlangsung.
4. Jawaban Haris tak sesuai permintaan Luhut
Jawaban dari Haris, menurut, Juniver tak memenuhi harapan Luhut dan tidak susbtansial. Juniver mengatakan Luhut ingin Haris dan Fatia meminta maaf serta mengoreksi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami kita tunggu satu minggu, setelah batas waktu tidak respons, klien kita membela haknya, dan kemudian dia juga punya hak asasi, tentu menggunakan upaya hukum untuk membuktikan dan untuk menguji bahwa pertanyaan itu tidak benar dan tidak pada tempatnya,” kata Juniver.
5. Luhut melapor ke Polda Metro Jaya
Pada 22 September 2021, Luhut mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya. Juniver mengatakan ada tiga pasal yang diperkarakan dalam kasus kliennya. Pertama Undang-undang ITE, kedua pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta ketiga ihwal penyebaran berita bohong.
“Kami juga siapkan gugatan perdata minta ganti rugi atas pencemaran nama baik senilai Rp 100 miliar. Nanti kalau dikabulkan, seluruhnya akan didonasikan ke masyarakat Papua,” kata Juniver.
Baca: Sepekan, 902 WNI Buruh Migran dari Singapura dan Malaysia Masuk RI lewat Batam