Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkantoran Non-Esensial Boleh WFO Lagi, Kadin Minta Pengusaha Patuhi Aturan

image-gnews
Suasana sepi disebuah mal di Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali selama dua minggu ke depan. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melonggarkan ketentuan anak-anak yang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. TEMPO/Subekti.
Suasana sepi disebuah mal di Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali selama dua minggu ke depan. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melonggarkan ketentuan anak-anak yang sebelumnya tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang memperkirakan diperbolehkannya perkantoran non-esensial untuk melaksanakan work from office dengan kapasitas 25 persen akan memiliki dampak positif terhadap aktivitas perekonomian.

"Multiefek-nya misalnya kunjungan ke mal, hotel, restoran dan cafe semakin bertambah. Kemudian, penumpang transportasi umum dan online semakin meningkat," tutur Sarman kepada Tempo, Selasa, 21 September 2021.

Di samping itu, Sarman mengatakan pelaku usaha UMKM yang selama ini berjualan di gedung-gedung perkantoran pun sudah bisa buka dan omzetnya semakin bertambah. Kendati demikian, ia meminta pengusaha tetap taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, serta memastikan semua pengunjung dan staf di kantor sudah divaksin dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Para pengusaha juga diminta patuh terhadap jam operasional yang sudah ditetapkan. "Kami mendukung penuh jika ada pelaku usaha yang nyata-nyata memang sengaja melanggar aturan PPKM diberikan sanksi tegas," kata dia.

Pasalnya, ia ingin semua pengusaha sama-sama mengawal pelaksanaan PPKM agar tren penularan Covid-19 semakin menurun. Dengan demikian, pemerintah bisa terus menurunkan level PPKM dan memberikan kelonggaran-kelonggaran baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pemerintah kembali melonggarkan ketentuan PPKM seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 yang semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Salah satu pelonggaran tersebut adalah ketentuan pada perkantoran non esensial. "Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.

BACA: Restoran Boleh Buka Hingga Tengah Malam Saat PPKM, PHRI DKI: Kami Bisa Bernapas

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

8 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

9 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

11 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

12 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

13 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.