Lalu, ada HDK (Hendrik) membawa 3 bilyet deposito atas nama sendiri dan 1 bilyet deposito atas nama HPT (Heng Pao Tek) dengan total senilai Rp 20,1 Miliar. Sehingga, keseluruhannya mencapai 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (saudari MBS)," kata Janis.
Temuan soal transaksi langsung dari tersangka ke nasabah pun terungkap karena adanya transaksi pada Februari 2021. Saat itu secara tiba-tiba, kata Janis, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 Miliar. "Bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," kata Janis.
Kejadian yang sama juga terjadi pada HDK (Hendrik). Hendrik menerima pengembalian dan penyelesaian klaim deposito sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS.
Berbekal temuan inilah, BNI melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Sehingga, polisi pun sudah menetapkan MBS sebagai tersangka. MBS diduga melakukan pidana perbankan dan pencucian uang, dalam kasus ini.
BACA: Selain Rp 45 M, Kasus Raibnya Deposito Rp 20 M Nasabah BNI Bergulir di PN