Aplikasi PeduliLindungi, misalnya, yang disebutkan menjadi syarat utama izin operasi suatu bioskop di tengah PPKM selain aturan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung juga sudah disiapkan.
“PeduliLindungi itu sekarang menjadi pokok, syarat utama kita sudah ditatar terkait hal itu sebelum tanggal 6 September. Kita sudah kirim semua ke daerah,” ucap Djonny.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan masih mendiskusikan soal pembukaan bioskop di tengah PPKM Level 3. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan bioskop akan dibuka.
"Bioskop sedang dipertimbangkan dan didiskusikan. Sedang dibahas, tapi, belum dibuka. Nanti kita cari waktu dan momen yang tepat," kata Riza Patria di Balai Kota, Jumat pekan lalu, 10 September 2021.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berwenang memutuskan pembukaan bioskop tersebut. Saat ini, permintaan pembukaan bioskop dari gabungan pengusaha itu masih dalam pembahasan di sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
BISNIS
Baca: Ada Fintech P2P Lending Syariah, Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK