2. Daerah dengan Level 3:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Pengaturan teknis ditentukan pemda.
- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya. Adapun ketentuan yang diberlakukan selama uji coba adalah sebagai berikut:
- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Aturan selanjutnya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
- Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca: Mulai 14 September, ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi