"Tentu pelaku usaha akan menjerit dan teriak apabila pemerintah membatasi jam operasional. Tapi ketika pemerintah memberikan kelonggaran, pastikan juga kita patuh terhadap aturan yang diterapkan, baik dari sisi prokes maupun jam operasional," ujar Sarman.
Dalam cuitannya, Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan bahwa Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sebelumnya sebuah video pendek yang berisi upaya polisi membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat berkembang viral. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang. "Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.
Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran Holywings. Tak ada jaga jarak di antara mereka. Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.
CAESAR AKBAR | JULI HANTORO
Baca: 3 Langkah Agar Nasabah BCA Terhindar dari Penipuan Lewat Telepon