Menurut Tulus, pemberantasan pinjol ilegal harus dilakukan secara masif dan sinergis antara Satgas Waspada Investasi, Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Literasi digital ekonomi masyarakat juga menjadi kunci yang harus terus didorong selaras dengan masifnya laju perkembangan digital ekonomi.
"Poinnya literasi yang jadi kata kunci. Masyarakat kita ketika dibombardir dengan digital ekonomi, sebenarnya belum siap. Pemerintah juga lupa atau kurang aware terhadap proses perlindungan konsumen. Pinjol ini memang di OJK sudah banyak aturan, tapi apakah cukup, ini yang belum menjawab persoalan," kata Tulus.
YLKI juga mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur perlindungan data pribadi untuk melindungi konsumen dari dampak negatif digital ekonomi. Tulus menilai belum adanya Undang-Undang terkait data pribadi menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang membuka lebar pengembangan digital ekonomi yang menggunakan basis data pribadi.
Sementara tu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan, per Juli 2021, pihaknya telah menghentikan 3.365 entitas pinjol ilegal. Dalam menawarkan pinjaman, pelaku pinjol ilegal bisanya memberlakukan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, hingga meneror dan mengintimidasi peminjam yang belum membayar utangnya.
Tongam menyebutkan syarat pemberian pinjaman oleh pinjol ilegal yang sangat mudah seperti fotokopi KTP dan foto diri sering kali menjadi pemikat masyarakat. "Yang paling mengerikan mereka selalu meminta masyarakat peminjam untuk mengizinkan akses ke semua data dan kontak HP. Ini malapetakanya di sini. Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati, jangan sekali-sekali memberikan izin ini," katanya.
OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran aplikasi secara masif terhadap pinjol ilegal, tetapi hingga saat ini masih marak. Tongam juga mengingatkan agar masyarakat untuk memahami semua persyaratan dan perjanjian yang disepakati ketika melakukan pinjaman melalui P2P lending.
BISNIS
Baca: Kedubes AS di RI Buka Lowongan Kerja, Gaji Berkisar Rp 92 Juta - Rp 679 Juta