Jika saham tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
“Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini sesuai HMETD akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Selain itu, RUPSLB menyetujui Penerbitan Instrumen Subordinasi atau instrumen surat utang syariah (Sukuk). Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan Sukuk sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun.
Penerbitan instrumen subordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan pertumbuhan bisnis perseroan di bidang jasa perbankan syariah. Perseroan turut mengubah susunan pengurus.
Rapat dengan suara bulat memutuskan untuk menunjuk Agung Danarto sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat yang baru.
Baca juga: BPKH Berharap Pengkajian Penyuntikan Modal Bank Muamalat Rampung Tahun Ini