Dana pemegang polis Wanaartha sebelumnya ikut disita oleh penegak hukum karena dianggap berhubungan dengan kasus Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir oleh Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Saham itu dibeli dengan mekanisme pasar modal.
Freddy mengatakan dana nasabah Wanaartha tak semestinya ikut menjadi sitaan dalam kasus tersebut. Nasabah sebagai pihak ketiga, kata dia, sama sekali tak terlibat dalam kasus Jiwasraya.
“Masalahnya kami hanya menitipkan uang untuk dikelola di Wanaartha. Masalah apa yang diinvestasikan Wanaartha terhadap uang kelolaan kami, kami kan enggak tahu. Entah beli properti, entah masuk infrastruktur, entah dia beli saham, entah dia beli pasar modal. Nasabah kan nggak ada yang tahu,” kata Freddy.
Saat ini, kata Freddy, total dana nasabah Wanaartha yang tergabung dalam kelompok P3W dan nyangkut dalam kasus Jiwasraya itu diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Adapun total anggota P3W berjumlah sekitar 600 orang.
Tempo telah mengkonfirmasi rencana aksi dan permintaan nasabah terhadap OJK kepada Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. Namun hingga berita ini ditulis, Anto belum memberikan respons.
Baca Juga: Buntut Jiwasraya, Dana Nasabah Wanaartha Rp 300 M Lebih Nyangkut