Moratorium, menurut Hendra, tidak boleh menjadi karpet merah dan memberikan imunitas bagi debitur agar mudah menghindari kewajiban mereka kepada kreditur.
Sebab, hal ini bisa merusak likuiditas dan arus kas dari kreditur. Pada gilirannya, persoalan itu akan semakin mengganggu usaha memulihkan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan permasalahan kepailitan dan PKPU menjadi persoalan yang kini dihadapi dunia usaha.
"Kami menghadapi problem, karena sekarang mulai terjadi gelombang pengajuan PKPU dan kepailitan yang sudah menunjukkan gejala kurang sehat," ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi virtual, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sejalan dengan itu, Hariyadi mendengar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu mengenai moratorium PKPU dan kepailitan.
Atas rencana tersebut, kata Hariyadi, Apindo menilai beleid tersebut sangat diperlukan. Ia pun mendukung penuh rencana itu. "Kami memang dalam kondisi sulit, kami harap moratorium bisa mengikuti apa yang ada di usulan kami kepada OJK, yaitu moratorium sampai 2025," ujar Hariyadi.
Baca Juga: Ungkap Risiko Moratorium PKPU dan Kepailitan, Praktisi Hukum: Itu Harus Ditolak