“Saya kira sih tidak salah kalau bursa dalam hal ini memberikan semacam keringanan bagi perusahaan-perusahaan,” ungkap Samsul.
Dia pun mengatakan bahwa sebelumnya BEI sudah melakukan beberapa pengurangan untuk emiten di antaranya adalah BEI tidak lagi mewajibkan perseroan untuk melakukan publikasi melalui media cetak, sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perseroan.
Selain itu, selama masa pandemi ini, perseroan tidak lagi perlu menyewa tempat untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena kini mayoritas dilakukan secara online.
Sebelumnya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.
“Potongan ini berlaku untuk masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat,” demikian pernyataan BEI dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/8/2021). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.
Baca juga: OJK: Hingga 24 Agustus, Pasar Modal Himpun Dana Rp 136,9 T