Danang mengatakan Lippo mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu oleh Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI.
Pemerintah sebelumnya mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Salah satu aset yang disita pemerintah adalah aset properti di Lippo Karawaci, Tangerang, dengan luas sekitar 25 hektare.
Adapun tanah di sana memiliki harga sekitar Rp 2 juta per meter persegi. "Jadi kalau 25 hektare, ini triliunan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisi tersebut, ujar Sri Mulyani, membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan.
Dalam situasi krisis tersebut, Sri Mulyani mengatakan banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI pun memberikan BLBI kepada bank yang mengalami kesusahan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca: Satgas Sebut Obligor BLBI di Luar Negeri Kebanyakan Ada di Singapura