TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
"Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi, luasnya 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Sri Mulyani.
Salah satu aset yang disita pemerintah adalah aset properti di Lippo Karawaci, Tangerang, dengan luas sekitar 25 hektare.
Adapun tanah di sana, kata Sri Mulyani, memiliki harga sekitar Rp 2 juta per meter persegi. "Jadi kalau 25 hektare, ini triliunan," ujarnya.
Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisis tersebut, ujar Sri Mulyani, membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan.