“Kalau mau dikoordinasikan, kan sudah ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Faisal.
Di sisi lain, Faisal melihat fungsi BPN sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tidak sesuai dengan desain awal yang direncanakan oleh pemerintah. Semula, BPN diharapkan menjadi super-body yang akan mengurusi segala persoalan pangan dari hulu sampai hilir.
Namun mengacu aturan yang baru saja terbit, badan pangan dianggap hanya memiliki kewenangan sebatas kebijakan. Dia menduga ada pengecilan fungsi BPN karena intervensi pihak-pihak tertentu.
“Mereka yang terus menggergaji ide selama sembilan tahun ini sehingga BPN menyisakan sedikit kewenangan, membuat tak bertaring. Jadi kita tidak bisa punya harapan lagi sama BPN,” ujar Faisal Basri.
Baca: Menanti Kehadiran Tommy Soeharto hingga Puluhan Obligor Bayar Utang BLBI