Oleh karena itu, emiten bersandi KREN ini tidak bertanggung jawab atas segala hal yang tertera dalam grup Telegram tersebut dan atas segala tindakan/kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh admin grup tersebut.
Dalam penjelasannya ke BEI, PT Kresna Graha Investama Tbk. memastikan bakal mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan. Dalam hal ini, artinya yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan grup Telegram ini.
KREN juga bakal melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mencatut nama perseroan kepada pihak yang berwajib.
Selain itu, perseroan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan perseroan. "Dan mengimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera pada website resmi Perseroan untuk mendapatkan informasi yang valid."
Agar tak terseret rayuan investasi bodong, PT Kresna Graha Investama Tbk. meminta masyarakat hanya mempercayai setiap informasi informasi resmi dari perseroan yang disampaikan melalui website resmi perseroan yaitu www.kresnainvestments.com. Selain itu informasi juga dipaparkan di keterbukaan informasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
BISNIS
Baca: Bantuan UKT Rp 2,4 Juta per Mahasiswa Cair Bulan Depan, Ini Syaratnya