Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah sudah melakukan perpanjangan PPKM Darurat hingga menurunkan levelnya. Penurunan level PPKM Jawa Bali dilakukan seiring dengan penurunan kasus dari puncaknya.
Pada hari ini Presiden Jokowi melalui Instagram resminya menyatakan bahwa tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit kian menurun, penghuni tempat-tempat isolasi mandiri juga terus berkurang. Namun ia tetap mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum benar-benar berakhir.
Jokowi menjelaskan, Covid-19 masih menjadi ancaman yang nyata bagi Indonesia. "Kita belum tiba di akhir pandemi, Covid-19 masih menjadi ancaman yang nyata. Peran setiap kita masih sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus ini," tulisnya.
Sementara itu, epidemiolog Dicky Budiman mengungkapkan bahwa PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali bisa mencegah kondisi terburuk saat pandemi Covid-19 karena masih banyak masyarakat yang tidak mau memeriksakan diri untuk swab.
“Banyak kasus yang tidak terdeteksi. Setidaknya minimal 50.000 kasus bahkan lebih tidak terdeteksi," kata Dicky ketika dihubungi. Ia juga menjelaskan kasus-kasus yang tidak terdeteksi tersebut akan terus menjadi penyebar atau penyebab terjadinya cluster lain dan penyebaran varian Delta ini di mana-mana."
Lebih jauh, Dicky berpendapat, pelonggaran dapat dilakukan, tapi hanya bisa turun satu level dan harus terukur. “Kalau misalkan di satu sektor satu aspek, pelonggarannya 50 persen, ya semuanya 50 persen. Jangan di sini 50 persen, di sana 70 persenItu tidak koheren, tidak akan saling menunjang. Ini yang berbahaya.”
Lebih jauh, Dickyberharap agar pemerintah serius dan jangan melakukan negosiasi dalam mengatasi Covid-19, sebab kasus ini bisa saja menciptakan puncak baru lagi. “PPKM akan terus berlanjut, karena levelnya menurun. Tapi harus dituntaskan, dibereskan atau ditegaskan dulu performa indikatornya supaya tidak berubah-ubah, supaya tidak ada negosiasi-negosiasi,” katanya.
BISNIS
Baca: 6 Fakta Perkara Koperasi Sejahtera Bersama: Dugaan Gagal Bayar hingga KKN