Tujuh sektor industri telah menerima manfaat dari kebijakan HGBT ini, antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri kaca, industri keramik, dan industri sarung tangan karet.
Kebijakan HGBT telah terbukti meningkatkan kinerja dan daya tahan industri manufaktur terlebih di masa pandemi.
Dampaknya antara lain peningkatan utilisasi di sektor industri kaca, industri keramik, dan industri baja, peningkatan ekspor komoditas oleokimia dan produk keramik, dan pengurangan beban subsidi pada industri pupuk.
Kebijakan HGBT juga telah meningkatkan kepercayaan diri pelaku industri untuk menambah investasi dengan rencana investasi senilai Rp 191 triliun.
Selain itu, lanjut Menperin, di masa pandemi kebijakan ini juga mampu meminimalisasi pemutusan hubungan kerja. Dengan sekian manfaat nyata tersebut, penerima manfaat kebijakan HGBT rencananya akan diperluas ke 13 sektor industri lain.
"Asas dalam penyediaan energi bagi industri adalah asas keadilan dengan prinsip no one left behind, sehingga dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali harus mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT," ujar Agus.
Baca Juga: Luhut Sebut 70 Persen Peralatan BMKG Diimpor