Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur. Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual solar dan premium ini.
3. Sikap Pertamina
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan masih menunggu aturan teknis dari Perpres 69 ini. Perusahaan migas pelat merah ini belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal tindakan yang bakal dilakukan perseroan, termasuk soal kemungkinan adanya perubahan harga.
"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
4. BPH Migas Revisi Aturan
Salah yang diubah dari Perpres 69 adalah terkait distribusi solar hingga premium. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sedang merevisi aturan terkait hal ini.
"Segera, sedang disiapkan," kata Direktur Bahan Bakar Minyak, BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Aturan ini yang sedang direvisi.
Sesuai ketentuan, kata Alfon, berbagai prosedur tentu akan dilakukan sebelum aturan baru tentang harga BBM itu terbit, seperti sidang komite, public hearing, hingga harmoniasi. Berbagai ketentuan akan diatur, termasuk soal anak perusahaan badan usaha yang tertuang di Perpres 69.
Baca: Promo Hari Kemerdekaan, Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat hingga Gratis Tes PCR