Adapun RUPS Garuda digelar secara hybrid, yakni secara fisik dan virtual. Rapat secara fisik diadakan di kantor Garuda Indonesia, kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain membahas perubahan pengurus, RUPS itu memiliki enam agenda lainnya. Di antaranya persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2020, penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan anggota dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020
Selanjutnya, penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2020 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tahun buku 2021. Kemudian, penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan perseroan tahun buku 2021.
Agenda selanjutnya persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada 2021 serta, termasuk menentukan waktu, cara, dan jumlah peningkatan modal.
Lalu, pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN yang meliputi Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya serta Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya
Terakhir, RUPS Tahunan Garuda akan membahas persetujuan pemberian jaminan aset perseroan dengan nilai lebih dari 50 persen kekayaan bersih perseroan.
Baca juga: 7 Agenda RUPS Garuda Hari Ini, Pergantian Direksi dan Komisaris hingga Soal OWK