4. Aturan Baru Naik Pesawat: Ada Beda Syarat Penumpang dengan Vaksin Dosis 1 dan 2
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur mekanisme penumpang saat naik pesawat. Surat edaran berlaku setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
"(Surat terbit) Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021," ujar Adita, Selasa malam, 10 Agustus 2021.
Adapun aturan untuk penumpang kini tidak lagi diatur berdasarkan levelling. Saat ini semua syarat sudah seragam untuk seluruh daerah.
Simak lebih jauh tentang pesawat di sini.
5. Geliat Retail saat PIM Kembali Dibuka, Syarat Ketat hingga Banyak Tenant Tutup
Pondok Indah Mall atau PIM kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan menyusul keputusan pemerintah yang memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
“Sektor non-esensial sudah beroperasi kembali, kecuali bioskop dan pusat kebugaran. Jam operasional mall dari jam 10.00-20.00,” kata Wakil Manajemen Pondok Indah Mall Yudha Pranata kepada Tempo, pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Meski sudah kembali beroperasi, Yudha mengatakan mereka tetap memberlakukan beberapa syarat bagi calon pengunjung. Salah satu syarat yang harus dimiliki yakni sertifikat vaksinasi Covid-19 dan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing.
Simak lebih jauh tentang PIM di sini.